Climate4life.info - Kalkulator Online dan Konsep Menghitung Waktu Setempat dalam Pengamatan Iklim
Kalkulator online di atas untuk menghitung koreksi Waktu Setempat (WS) dalam melaksanakan pengamatan iklim di suatu tempat/stasiun.
Konsep waktu setempat digunakan untuk penentuan pengamatan iklim seperti pengamatan hujan harian, pengamatan penguapan hingga pengamatan suhu maksimum dan minimum.
Pengamatan wajib suhu udara harian pada stasiun klimatologi yang dilakukan tiga kali sehari yaitu pada pukul 07, 13 dan 18 juga ditentukan dengan perhitungan waktu setempat.
Jika hasilnya negatif maka jam pengamatan unsur iklim tertentu harus dikurangkan terhadap waktu standar (WIB/WITA/WIT).
Adapun jika hasilnya positif maka koreksi dengan menambahkan hasilnya pada waktu standar WIB/WITA/WIT.
Konsep Waktu Setempat Dalam Pengamatan Iklim
World Meteorology Organization - WMO (2003) dalam "Manual on the Global Observing System" menyatakan sebuah stasiun klimatologi harus menetapkan waktu pengamatan standar.
Waktu pengamatan standar tersebut harus tetap sepanjang tahun, apakah dilakukan dalam menurut UTC atau Local Mean Time (LMT).
Lebih lanjut WMO (2008) dalam "Guide to Meteorological Instruments and Methods of Observation" poin 7.1.3.4 menjelaskan dalam kaitan pengamatan radiasi matahari pada suatu negara harus dipastikan apakah menggunakan TST atau MST guna homogenitas data.
Menurut WMO penggunaan UTC lebih mudah diterapkan dengan catatan bahwa selisih waktu antara UTC dengan waktu lokal tidak menyebabkan deviasi data yang signfikan.
Karenanya, Pusat Data Radiasi WMO menekankan penggunaan Waktu Setempat dalam pencatatan data radiasi matahari [3].
Selanjutnya pada laman Bureau of Meteorology - BOM [3] dijelaskan lima konsep waktu dalam pengamatan mereka yaitu:
- Coordinated Universal Time (UTC)
- Local Standard Time (LST)
- Local Clock Time
- True solar time (TST, also known as local apparent time or apparent solar time)
- Mean solar time (also known as local mean solar time or mean local time)
Coordinated Universal Time (UTC)
Merupakan standar waktu utama dunia di mana bujur 0° pada kota Greenwich ditetapkan sebagai patokannya. Selanjutnya setiap 15 derajat maka waktu akan bertambah atau berkurang sebanyak 1 jam.
Local Standard Time (LST)
Merupakan waktu lokal suatu tempat yang didasarkan pembagian area bujurnya per 15 derajat dari UTC. Untuk Indonesia LST adalah WIB (+07 UTC) , WITA (+08 UTC) dan WIT (+09 UTC).
Local Clock Time
Adalah waktu yang berkenanan dengan Daylight Saving Time (DST). Di Indonesia tidak dikenal adanya DST karena sepanjang tahun lama siang dan malam relatif sama.
True solar time (TST)
Disebut juga local apparent time or apparent solar time), didasarkan dari hari Matahari nyata, di mana interval di antara dua kali kembalinya matahari ke lokal meridian.
Waktu Matahari bisa diukur dengan menggunakan jam Matahari. TST pada suatu tempat akan selalu berbeda pada setiap tanggal dan bulannya mengikuti panjang siang dan malam akibat gerak semu matahari saat bergerak ke BBU dan ke BBS.
Untuk Indonesia TST menjadi tidak signifikan karena sepanjang tahun lama siang dan malam relatif sama baik matahari berada di BBU maupun di BBS.
Local Mean Time (LMT), merujuk pada ketinggian matahari pada masing-masing letak lintang suatu tempat.
Waktu Setempat di Indonesia
Waktu Setempat yang diaplikasikan dalam pengamatan cuaca dan iklim di Indonesia adalah penerapan konsep Local Mean Time (LMT) atau juga Mean Solar Time (MST) di mana diasumsikan gerak matahari tetap sepanjang tahun.
Waktu Setempat dihitung berdasarkan pada garis bujur suatu tempat, merujuk ketinggian matahari pada letak bujur tempat tersebut.
Kenapa matahari? karena dalam konsep dinamika cuaca, faktor utama penggerak dinamika cuaca adalah matahari.
Dalam konsep ini suatu tempat yang berbeda bujur akan mempunyai Waktu Setempat yang berbeda dengan tempat lainnya.
Sebagai contoh, Jakarta dan Surabaya memiliki waktu standar (LST) yang sama yaitu pada Waktu Indonesia Barat (WIB) , namun karena Surabaya letak bujurnya berada lebih ke timur dari Jakarta maka Surabaya akan lebih dulu menerima cahaya matahari.
Dengan demikian saat waktu standar pukul 07.00 WIB, tinggi matahari di atas Surabaya lebih besar dibandingkan ketinggian matahari di atas Jakarta.
Dampaknya apa?
Pada jam LST yang sama pencatatan radiasi matahari tidak menunjukkan perbandingan yang sama antara yang diterima di Jakarta dengan yang di Surabaya.
Selain ini suhu maksimum pada kedua tempat menjadi bias saat jam terjadinya. Untuk itulah kemudian dilakukan koreksi waktu setempat.
Dasar Perhitungan Koreksi Waktu Setempat
Pada laman Springer yang membahas "Agro-meteorological Observatory" tercantum cara perhitungan Waktu Setempat, sama dengan metode yang digunakan BMKG, sebagai berikut:
Keliling bumi adalah 360° yang terbagi menjadi 24 jam sehingga 360°/24 jam = 15°/jam. Artinya setiap perbedaan bujur 15° maka selisih waktunya adalah 1 jam.
Jika dalam menit maka 15°/60 menit = 1°/4 menit artinya setiap perbedaan 1° selisih waktunya adalah 4 menit.
Selisih waktu dihitung terhadap Local Standard Time (LST) di mana:
- Garis Bujur Dasar (GBD) WIB = 105° (BT).
- Garis Bujur Dasar (GBD) WITA = 120° (BT).
- Garis Bujur Dasar (GBD) WIT = 135° (BT).
Jika suatu tempat terletak pada 105° BT maka pkl 07.00 Waktu Setempatnya = 07.00 WIB.
Semakin ke timur suatu lokasi dari GBDnya maka koreksi waktunya akan semakin negatif dan sebaliknya semakin ke barat dari GBDnya maka koreksi waktunya akan semakin positif.
Ilustrasinya seperti pada gambar di bawah ini.
Ilustrasi Waktu Setempat (klik untuk memperbesar) |
Hal yang sama berlaku pula pada tempat dengan zona waktu WITA dan WIT dalam menentukan waktu setempat pengamatan iklim.
Contoh Perhitungan Waktu Setempat
Contoh perhitungan waktu setempat guna pengamatan iklim sebagai berikut.Stasiun Klimatologi Mempawah terletak pada 109° 11' 28” BT. Karena terletak pada zona waktu indonesia barat (WIB) maka GBD = 105° BT.
Beda bujur adalah:
= 105° BT - 109°11'
= - 4° 11';
tanda (-) menunjukkan pengurangan terhadap waktu GBD.
Beda waktu = 4 x (4° + 11') = 16 menit + 44 detik dibulatkan menjadi 17 menit. Maka pengamatan pkl. 07.00 WS pada Staklim Mempawah Waktu Setempatnya adalah pkl 06.43 WIB.
Referensi:
Referensi tentang konsep waktu setempat untuk pengamatan iklim ini bersumber dari:- WMO (2003) "Manual on the Global Observing System", VOLUME I, (Annex V to the WMO Technical Regulations).
- WMO (2008) "Guide to Meteorological Instruments and Methods of Observation"
- BOM, Time conventions
- SPRINGER, Chapter 2 Agro-meteorological Observatory.
- Peraturan Kepala BMKG nomor 4 tentang Pengamatan dan Pengelolaan data Iklim di Lingkungan BMKG.
2 Comments
Sangat Bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih mas REfa
DeleteTerima kasih atas komentarnya. Mohon tidak meletakkan link hidup yah.