Climate4life.info - KLHK telah menerbitkan regulasi terbaru tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yaitu Peraturan Menteri LHK nomor P.14/MENLHK /SETJEN/KUM.1/7/2020.
Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang telah berumur lama yaitu sejak tahun 1997 tentang hal yang sama.
Apa Itu ISPU
Mengacu peraturan Menteri LHK di atas, disebutkan Indeks Standar Pencemar Udara yang disingkat ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu.
Nilai ISPU ini didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
Pencemaran udara yang menyebabkan kualitas udara memburuk sendiri menurut PP nomor 41 tahun 1999 adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia.
Dampaknya mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
Udara ambien sendiri adalah udara bebas dekat permukaan bumi pada lapisan troposfir yang dibutuhkan serta memengaruhi kesehatan manusia, mahluk hidup juga unsur lingkungan hidup lainnya.
Adapun baku mutu udara ambien adalah ukuran batas keberadaan zat, energi, dan/atau komponen yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang keberadaannya dalam udara ambien masih dapat ditolerir.
Parameter ISPU
Hal baru dalam Peraturan Menteri LHK tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) ini adalah masuknya Partikulat Matter (PM) 2.5 dan hidrokarbon (HC) sebagai salah satu parameter.
Dengan demikian parameter ISPU saat ini terdiri dari tujuh parameter meliputi:
- partikulat (PM10)
- partikulat (PM2.5);
- karbon monoksida (CO);
- nitrogen dioksida (NO2);
- sulfur dioksida (SO2);
- ozon (O3); dan
- hidrokarbon (HC)
Kategori ISPU
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dibagi menjadi lima kategori dari baik hingga berbahaya berdasarkan nilai rentang masing-masing.
Kategori dan pewarnaan ISPU sebagaimana terlihat pada tabel berikut.
Tabel 1. Kategori ISPU, status warna dan nilai rentangnya |
Penjelasan Nilai ISPU
ISPU kategori Baik
Tingkat kualitas udara yang sangat baik, tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan, tumbuhan.
Apa yang harus dilakukan? Sangat baik melakukan kegiatan di luar ruangan.
ISPU kategori Sedang
Tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.
Pada kondisi ini setiap orang masih dapat beraktivitas di luar. Adapun kelompok sensitif agar mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat.
ISPU kategori Tidak Sehat
Tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan dan tumbuhan.
Kelompok sensitif masih boleh melakukan aktivitas di luar, tetapi mengambil rehat lebih sering dan melakukan aktivitas ringan. Amati gejala berupa batuk atau nafas sesak.
ISPU kategori Sangat Tidak Sehat
Tingkat kualitas udara yang dapat meningkatkan resiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang
terpapar.
- Kelompok sensitif:
Hindari semua aktivitas di luar. Perbanyak aktivitas di dalam ruangan atau lakukan
penjadwalan ulang pada waktu dengan kualitas udara yang baik.
- Setiap orang:
Hindari aktivitas fisik yang terlalu lama di luar ruangan, pertimbangkan untuk melakukan aktivitas di
dalam ruangan.
ISPU kategori Berbahaya
Tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat.
Kelompok sensitif agar tetap di dalam ruangan dan hanya melakukan sedikit aktivitas. Setiap orang untuk menghindari semua aktivitas di luar.
Konversi Nilai Konsentrasi Parameter ISPU
Rincian nilai parameter ISPU, durasi pengamatannya dan konversi terhadap kategari ISPU tersaji pada tabel berikut.
Tabel 2. Konversi Nilai Konsentrasi Parameter ISPU |
Data parameter ISPU merupakan hasil pengukuran selama 24 jam secara terus-menerus. Untuk Hasil perhitungan ISPU parameter partikulat (PM2.5) disampaikan tiap jam selama 24 jam.
Adapun hasil perhitungan ISPU parameter partikulat (PM10), sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO),ozon (O3), nitrogen dioksida (NO2) dan hidrokarbon (HC), diambil nilai ISPU parameter tertinggi.
ISPU keenam parameter tersebut selain PM2.5, paling sedikit disampaikan setiap jam 09.00 dan jam 15.00.
Rumus Perhitungan ISPU
Mengacu Peraturan Menteri LHK di atas, rumus untuk menghitung Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) ditetapkan sebagai berikut.
Di mana:
- I = ISPU terhitung
- Ia = ISPU batas atas
- Ib = ISPU batas bawah
- Xa = Ambien batas atas
- Xb = Ambien batas bawah
- Xx = Kadar Ambien nyata hasil pengukuran
Rumus di atas masih tetap sama dengan yang diatur pada peraturan sebelumnya.
Contoh Perhitungan ISPU
Perhitungan ISPU parameter
Misalnya kita ingin menghitung Indeks Standar Pencemar Udara hanya PM10 saja. Andaikan saja nilai PM10 dalam 24 jam terakhir pada pukul 09.00 adalahh sebesar 180 ug/m³.
Maka Xx = 180 ug/m³
Adapun Ia, Ib, Xa, Xb dapat dilihat pada Tabel 2 di atas pada kolom ISPU dan PM10, sebagaimana tersaji berikut.
Penentuan nilai Ia, Ib, Xa dan Xb |
Nilai Xx = 180 ug/m³ berada di antara 150 dan 350.
Maka Xb = 150 dan Xa = 350.
Selanjutnya Ib = 100 karena merupakan ISPU batas bawahnya dan Ia = 200 sebagai ISPU batas atas. Maka perhitungan menjadi:
Nilai I = 65 berada dalam rentang 50-100, artinya PM10 dengan nilai 180 ug/m³ merupakan ISPU dalam skala sedang.
Penetapan ISPU
Untuk penetapan ISPU satu lokasi dilakukan dengan mengambil kategori ISPU dari salah satu parameter yang paling buruk.
Misalnya hasil perhitungan ISPU masing-masing parameter sebagai berikut:
- partikulat (PM10) : BAIK
- partikulat (PM2.5); TIDAK SEHAT
- karbon monoksida (CO); SEDANG
Maka ISPU pada lokasi tersebut dinyatakan dalam kategori TIDAK SEHAT, karena PM2.5 memberikan hasil kategori terburuk yaitu berada pada tingkat tidak sehat.
Demikian ulasan tentang regulasi terbaru guna penetapan ISPU dalam menilai kategori kualitas udara kita.
3 Comments
makasih infonya bermanfaat
ReplyDeleteTrims kembali mb. Semoga bermanfaat
DeleteComment for the algorithm. Thank you!
ReplyDeleteTerima kasih atas komentarnya. Mohon tidak meletakkan link hidup yah.