Dengan dukungan teknologi canggih, BMKG mampu memberikan informasi yang sangat penting bagi masyarakat, pemerintah, dan sektor bisnis.
Peran BMKG dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024
Ketentuan Umum (Pasal 1)
Pasal 1 dalam Peraturan Presiden menyediakan definisi yang jelas untuk BMKG sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas tugas di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Definisi ini memberikan landasan bagi pemahaman yang komprehensif tentang peran dan fokus BMKG.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BMKG (Pasal 2 dan 3)
Pasal 2 menetapkan kedudukan BMKG di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. BMKG dipimpin oleh seorang Kepala, yang memainkan peran kunci dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan lembaga.
Pasal 3 menguraikan tugas BMKG, yang melibatkan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Ini mencakup pemantauan, analisis, dan penyediaan informasi yang akurat dan relevan bagi masyarakat, pemerintah, dan sektor lainnya.
Struktur Baru BMKG
Struktur organisasi BMKG yang baru mengacu Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika nomor 2 tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja BMKG |
Tantangan Baru
Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan iklim dan cuaca ekstrem semakin menjadi perhatian global. Untuk mengatasi tantangan ini, BMKG tidak hanya fokus pada pemantauan dan peringatan dini, tetapi juga terlibat dalam upaya modifikasi cuaca.
Modifikasi cuaca adalah suatu teknologi yang mencoba mengubah cuaca melalui intervensi manusia, seperti hujan buatan atau pengendalian awan.
Peran Deputi Bidang Modifikasi Cuaca (Pasal 23)
Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 menetapkan bahwa Deputi Bidang Modifikasi Cuaca mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca.
Ini menunjukkan adanya perhatian khusus terhadap pengelolaan modifikasi cuaca di Indonesia.
Fungsi Deputi Bidang Modifikasi Cuaca (Pasal 24)
Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca, sesuai dengan Pasal 24, memiliki berbagai fungsi yang mencakup:
- Perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca.
- Pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca.
- Koordinasi kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang modifikasi cuaca.
- Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang modifikasi cuaca.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang modifikasi cuaca.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Integrasi Kebijakan Modifikasi Cuaca
Dengan Pasal 23 dan 24, BMKG dapat mengintegrasikan kebijakan modifikasi cuaca secara komprehensif.
Ini melibatkan proses perumusan kebijakan, implementasi, koordinasi, hingga pemantauan dan evaluasi, yang semuanya diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di bidang modifikasi cuaca.
Dampak pada Pemberdayaan BMKG
Ketentuan ini memberikan dorongan yang jelas bagi BMKG untuk lebih proaktif dalam menghadapi tantangan modifikasi cuaca.
Deputi Bidang Modifikasi Cuaca, sebagai bagian integral BMKG, memiliki peran sentral dalam menentukan arah dan implementasi kebijakan yang berkaitan dengan modifikasi cuaca.
Kesimpulan
Dengan dukungan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024, BMKG, khususnya Deputi Bidang Modifikasi Cuaca, memegang peran kunci dalam mengelola modifikasi cuaca di Indonesia.
Melalui tugas dan fungsi yang terdefinisi dengan jelas dalam peraturan, BMKG diharapkan dapat merumuskan kebijakan, mengimplementasikannya, dan terus memantau perkembangan di bidang modifikasi cuaca untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
0 Comments
Terima kasih atas komentarnya. Mohon tidak meletakkan link hidup yah.